Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang direkomendasikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan-Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas peserta didik sebagai generasi penerus bangsa dimasa depan.
Seiring dengan tujuan pendidikan nasional maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan tujuan pendidikan Muhammadiyah, yakni membentuk manusia muslim yang beriman, bertakwa, berahlak mulia, percaya pada diri sendiri, disiplin, bertanggung jawab, cinta tanah air , memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahun dan ketrampilan, berawal menuju terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Pembangunan mental dan pembentukan karakter budaya dibarengi dengan pemenuhan pembangunan fisik yang memadai.